MASAPNEWS – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Untung Jaya Bangas mengatakan seluruh pihak segera duduk bersama, guna membahas truk angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yang masih melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di wilayah setempat.
Seluruh pihak yang dimaksud itu kepala daerah dan jajaran, legislatif, yudikatif, serta masyarakat, kata dia usai memimpin diskusi antara DPRD, pemerintah kabupaten, kepolisian, dan perwakilan Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM), di Kuala Kurun, Senin (9/1/2022).
“Masyarakat menyampaikan aspirasi terkait komitmen di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pada 5 Januari 2022 lalu. Hari ini mereka menyampaikan kepada DPRD dan Pemkab Gumas,” lanjutnya.
Sesuai komitmen di Tanjung Karitak pada tahun 2022 lalu, ada sejumlah komitmen yang disepakati oleh pemerintah daerah. Salah satunya truk angkutan PBS tidak diizinkan melewati jalan Kuala Kurun-Palangka Raya maupun sebaliknya, mulai 5 Januari 2023.
Namun hingga saat ini masih ada truk angkutan PBS yang melintasi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Itu yang membuat sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasi ke DPRD dan Pemkab Gumas.
Kedatangan sejumlah masyarakat diterima oleh anggota DPRD Gumas Untung Jaya Bangas, Polie L Mihing, Evandi, dan Punding S Merang. Setelah itu masyarakat menuju kantor bupati, dan diterima oleh Asisten II Setda Gumas Richard dan jajaran.
Kemudian, sejumlah perwakilan masyarakat yang diwakili beberapa orang dari AMGM, anggota DPRD, jajaran pemkab, kepolisian dan lainnya, melanjutkan diskusi ke kantor DPRD Gumas.
Dari hasil diskusi tersebut diperoleh kesimpulan, yakni akan ada diskusi antara masyarakat dalam hal ini AMGM, bupati dan jajaran, DPRD Gumas, serta pihak yudikatif baik itu kepolisian, kejaksaan, dan lainnya.
Sebelumnya, Asisten II Setda Gumas Richard mengatakan, Bupati Jaya S Monong tidak bisa menemui langsung sejumlah masyarakat dalam hal ini AMGM, karena sedang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Dia menyatakan bupati akan segera menemui AMGM untuk membahas hal ini.
Sejauh ini sudah ada perbaikan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, baik yang dilakukan pemerintah provinsi maupun bantuan dari PBS. Pengaturan juga mulai dilakukan di lapangan.
Pemkab dalam hal ini Bupati Gumas tetap memperjuangkan jalan koridor, yang nantinya untuk truk angkutan hasil produksi PBS melintas. Namun yang harus diingat, jalan koridor merupakan kewenangan dari pemprov dan kabupaten hanya mengusulkan.
Selain itu Pemkab Gumas sudah menyurati pemprov, yang disampaikan langsung oleh bupati kepada wakil gubernur beberapa waktu lalu, agar ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya bisa ditingkatkan. Saat ini ruas jalan tersebut jalan kelas III dan menjadi kewenangan pemprov.
“Sekali lagi kita kabupaten mengusulkan, karena jalan ini adalah jalan provinsi. Kita mengusulkan jalan koridor, peningkatan ruas jalan, dan perbaikan-perbaikan ruas jalan. Saya lihat provinsi sudah merespon, sudah ada perbaikan-perbaikan dan peningkatan-peningkatan,” tandasnya. (GCM/MN-3)









