MASAPNEWS – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di wilayah setempat, yang dilakukan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS), harus dikuti dengan kepatuhan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
“Perusahaan besar swasta di Gunung Mas tidak boleh mengabaikan dalam penyaluran CSR untuk kepentingan masyarakat,” ucap politisi PDI Perjuangan itu, Rabu (8/2/2023).
Dia menuturkan, CSR yang disalurkan PBS harus transparan, tepat sasaran dan akuntabel. PBS hendaknya tidak sekedar mengejar pendapatan, tapi kewajiban harus dilaksanakan dengan baik dan benar.
Menurut dia, CSR PBS bisa digunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan yang rusak, pembenahan jalan dalam kota kabupaten dan kecamatan.
Selain itu bisa juga untuk peningkatan sarana prasarana kesehatan, pendidikan, keagamaan dan olah raga di desa/kelurahan, atau pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan dalam sektor perikanan, peternakan, pertanian, UMKM dan sektor lainnya.
“Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jadi PBS harus taat dalam menjalankan CSR,” tandasnya. (FN/MN-2)









