MASAPNEWS – Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Rizal Bima Bayuaji menyatakan setoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di wilayah setempat mencapai Rp2,4 miliar pada 2022 lalu.
“Rp2,4 miliar itu merupakan setoran PPJ periode Januari sampai dengan Desember 2022,” ucapnya usai menyerahkan piagam setoran PPJ 2022 kepada Bupati, Jaya S Monong, di Kuala Kurun, Rabu.
PPJ senilai Rp2,4 miliar tadi berasal dari pembayaran pajak yang dilakukan oleh sekitar 20 ribu pelanggan PLN yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
PPJ sendiri adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. PPJ digunakan untuk menyediakan dan memelihara penerangan jalan oleh pemerintah daerah.
PPJ disetor oleh PLN secara rutin ke rekening pemda berdasarkan pelunasan rekening atau pembelian token oleh pelanggan berdasarkan prosentase penetapan PPJ oleh masing-masing daerah melalui perda.
Lebih lanjut Rizal mengungkapkan hal ini merupakan bentuk dukungan dari PLN terhadap pembangunan daerah di Kalteng, khususnya di Gumas. Sebab setoran PPJ tersebut menjadi sumber penambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang salah satu pemanfaatannya digunakan untuk pembangunan.
“Dengan membayar listrik diawal waktu, selain menghindarkan dari sanksi keterlambatan, masyarakat juga turut mendukung pembangunan daerah, yang nantinya ditujukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” tuturnya.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk menggunakan aplikasi ‘PLN Mobile’ guna memudahkan pelanggan mengakses segala kebutuhan listrik, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas PLN dari sisi layanan.
“Dengan berbagai fitur di aplikasi PLN Mobile pelanggan lebih mudah mendapatkan informasi seperti mengecek tagihan dan riwayat token, pengaduan kelistrikan, sambung listrik baru dan masih banyak lagi,” jelas Rizal.
Sementara itu, Bupati Gumas, Jaya S Monong mengapresiasi dan menyambut baik dukungan PLN. Dia berharap setoran PPJ pada 2023 dapat meningkat jika dibandingkan dengan setoran PPJ 2022. (GCM/MN-3)









