MASAPNEWS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yuniwa mengingatkan kepada seluruh orangtua, agar tidak membiarkan anak-anak mereka yang berusia belia, untuk melakukan pernikahan di usia anak.
“Pernikahan pada usia anak sangat rentan mengalami masalah, karena tingkat pengendalian emosi mereka yang belum stabil. Dalam pernikahan tidak hanya diperlukan kesiapan materi, namun juga kedewasaan untuk mengarungi biduk rumah tangga,” ucap Yuniwa, Minggu (5/3).
Dia mengatakan, apabila emosi tidak stabil, dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai masalah lain, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang pastinya mengarah pada perceraian.
Selain itu, perkawinan usia anak juga akan berdampak negatif baik bagi kesehatan, psikologis, sosial, dan tumbuh kembang. Akibat dari perkawinan usia anak dengan kehamilan yang terlalu dini, tentu ini juga beresiko tinggi terhadap janin yang dikandung.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengakui, Kabupaten Gumas telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Keberadaan perda tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap anak.
“Perkawinan usia anak harus mendapat perhatian khusus dari kita semua. Seluruh pemangku kepentingan harus saling bersinergi, berupaya mendorong masyarakat dan orang tua, agar menjalankan peran masing-masing demi masa depan anak-anak,” pungkasnya. (IST)









