MASAPNEWS – Legislator Kabupaten Gunung Mas, Nomi Aprilia menampung usulan dari sejumlah perangkat desa di wilayah setempat, yang mengharapkan adanya kenaikan penghasilan tetap.
“Perangkat desa berharap ada kenaikan penghasilan tetap, dengan berpatokan pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunung Mas yang pada 2023 ini mencapai sekitar Rp3,2 juta,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.
Saat ini penghasilan tetap kepala desa yakni senilai Rp3,5 juta per bulan, sekretaris desa Rp2,8 juta per bulan, kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) Rp2,5 juta per bulan, serta staf Rp2,1 juta per bulan.
Selain itu, mereka juga mendapat honorarium pengelolaan keuangan desa. Untuk kades yakni senilai Rp500 ribu per bulan, sekdes Rp400 ribu per bulan, kaur dan kasi Rp350 ribu per bulan.
Jika melihat komposisi tadi, pendapatan dari kaur, kasi dan staf desa masih di bawah UMK Gunung Mas. Oleh sebab itu, sejumlah perangkat desa berharap ke depan ada kenaikan penghasilan tetap yang berpatokan pada UMK.
Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan ini juga berpendapat besaran nilai tunjangan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu dipertimbangkan. Sebab saat ini besaran tunjangan BPD juga masih di bawah UMK.
Dari informasi yang didapat, saat ini besaran tunjangan ketua BPD yakni senilai Rp2,3 juta per bulan, wakil ketua Rp2,1 juta per bulan, sekretaris Rp1,9 juta per bulan, dan anggota Rp1,7 juta per bulan.
Jika memungkinkan maka sudah sewajarnya ada kenaikan penghasilan tetap bagi perangkat desa dan kenaikan tunjangan bagi BPD.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan apresiasi kepada kades, perangkat desa, serta BPD di wilayah Gunung Mas, yang selama ini telah bekerja dengan baik dalam menjalankan pemerintahan desa.
“Saya harap kinerja mereka yang selama ini sudah baik dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan,” tandas alumni Universitas Palangka Raya ini. (GCM/MN-3)