MASAPNEWS – Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan pidato pengantar terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun 2023, pada rapat paripurna ke-1 masa persidangan 1 tahun sidang 2023.
”Untuk komposisi raperda perubahan APBD tahun 2023 yakni pendapatan Rp1.191.519.603.789 dan belanja Rp1.315.098.986.990, dengan defisit Rp123.579.383.201,” kata Bupati Gumas Jaya S Monong, yang diwakili Pj Sekda Richard, Senin, 18 September 2023.
Dia mengatakan, uraian perubahan APBD yakni pendapatan Rp1.184.704.234.995, setelah perubahan menjadi Rp1.191.519.603.789, bertambah Rp6.815.368.794, atau naik satu persen jika dibandingkan target semula. Lalu belanja semula ditargetkan Rp1.280.973.089.733, setelah perubahan jadi Rp1.315.098.986.990 atau bertambah Rp34.125.897.257.
Komposisi target setiap sumber pendapatan juga mengalami perubahan, yakni PAD semula ditargetkan sebesar Rp84.719.417.995, setelah perubahan menjadi Rp71.719.417.995, berkurang Rp13.000.000.000 atau turun 15 persen. Kemudian pendapatan transfer semula ditargetkan sebesar Rp 1.096.236.777.000, setelah perubahan menjadi Rp1.116.052.145.794, bertambah Rp19.815.368.794 atau naik dua persen.
Selanjutnya pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah semula ditargetkan Rp108.236.854.738, setelah perubahan Rp135.547.383.201, bertambah Rp27.310.528.463 atau naik 25 persen. Lalu pengeluaran pembiayaan daerah semula ditargetkan sebesar Rp11.968.000.000, setelah perubahan tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian, pembiayaan netto yang semula surplus Rp96.268.854.738, setelah perubahan menjadi Rp123.579.383.201 bertambah Rp27.310.528.463, sehingga defisit anggaran ditutupi dengan nilai yang sama di surplus pembiayaan untuk membiayai belanja daerah dan/atau pengeluaran pembiayaan daerah yang dirancang dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Dia mengakui, pada prinsipnya rancangan perubahan APBD tahun 2023 tidak sekedar memenuhi keinginan mengubah APBD yang sudah ada, tetapi harus dilakukan karena terjadi hal-hal pokok, yakni perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam kebijakan umum APBD tahun 2023, dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan serta jenis belanja.
”Di samping itu, keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih (Silpa) tahun 2022 harus digunakan atau disesuaikan di tahun 2023, serta kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan berdasarkan amanat kebijakan pusat,” tuturnya.
Dia berharap, raperda tentang perubahan APBD tahun 2023 dapat dibahas pada jadwal rapat gabungan badan anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif. Dengan harapan bisa disepakati dalam waktu tidak terlalu lama, dan selanjutnya dapat segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi. (IST)