MASAPNEWS – Anggota DPRD Kabupaten Gumas Lily Rusnikasi meminta kepada seluruh kepala desa (kades), untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara maksimal sebagai pemimpin desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
”Kades menjadi sosok yang bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa, khususnya alokasi dana desa dan dana desa yang mencapai miliaran rupiah. Ini tertuang di UU Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa,” ucapnya di Kuala Kurun, baru-baru ini.
Dia menuturkan, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, tertib serta disiplin anggaran. Ini harus diterapkan, sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Agar terlaksana, kades dituntut bekerja profesional dalam melaksanakan tugas yakni melayani masyarakat dan memimpin pemerintah desa, sesuai dengan Perda Kabupaten Gumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa. (IST)