MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) penyaluran alokasi dana desa (ADD) tahun 2023 dan 2024 yang diikuti camat, kepala desa (kades), sekretaris desa, perangkat desa, dan BPD se-Kabupaten Gumas.
Saat rakor tadi, juga ada beberapa usulan dari pemerintah desa yang disepakati yakni, akan segera dilakukan revisi Perbup tentang Perjalanan Dinas Desa, yang mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
”Untuk penghasilan tetap dan tunjangan kades, perangkat desa, BPD, dan mantir akan dinaikkan pada tahun 2024, disesuaikan dengan keuangan daerah. Itu akan ditransfer langsung ke rekening mereka, mengacu pada aturan yang dibuat oleh DPMD, BKAD dan Bank Kalteng,” ungkap Jaya.
Selanjutnya, terkait perangkat desa merasa tidak bisa diberhentikan sampai umur 60 tahun tetapi lalai dalam menjalankan tugas, diminta kepada kades untuk melakukan evaluasi kinerja, dengan mengacu pada aturan yang berlaku tentang pemberhentian perangkat desa.
”Jika ada perangkat desa malas, nanti akan ada evaluasi kades sesuai aturan yang ada. Kades bisa memberikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga apabila ada perangkat desa yang tidak aktif melaksanakan tugas. Kalau tetap melanggar, bisa diberhentikan,” tandasnya. (IST)









