MASAPNEWS – Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini kabupaten setempat mendapat dana bagi hasil perkebunan sawit sekitar Rp9,9 miliar dari pemerintah pusat.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Gunung Mas mendapat sekitar Rp9,9 miliar,” ucapnya di Kuala Kurun, Senin.
Dia bersyukur Gunung Mas mendapat dana bagi hasil perkebunan sawit dengan nilai yang cukup besar. Dana tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi daerah untuk melakukan pembangunan.
Pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit telah diatur dalam PMK RI Nomor 91 Tahun 2023, yang meliputi penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, serta pemantauan dan evaluasi.
Masih berdasarkan PMK RI tadi, tutur dia, dana bagi hasil digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
Adapun rincian penggunaan dana bagi hasil sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80 persen, dan untuk kegiatan lainnya adalah sebesar 20 persen.
Rencananya, 80 persen dana bagi hasil perkebunan sawit yang didapat Gunung Mas, akan digunakan untuk penanganan ruas jalan, yakni dari Kuala Kurun Kecamatan Kurun menuju Desa Sarerangan Kecamatan Tewah. (GCM/MN-3)