MASAPNEWS – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas akan mendapatkan penyertaan modal dari pemkab. Ini setelah pengajuan Raperda tahun 2023 tentang Perubahan Kesepuluh atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab kepada PDAM.
”Kami ingin PDAM bertanggung jawab menjalankan orientasi tujuan ganda yakni pelayanan publik dan mengutamakan keuntungan, dengan adanya penyertaan modal ini,” ujar Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu DPRD Kabupaten Gumas, Mambang A Singam, Selasa, 14 November 2023.
Orientasi pelayanan publik merupakan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum. Sedangkan orientasi keuntungan yakni mengakumulasikan pendapatan untuk dimanfaatkan sebagai PAD, agar bisa berjalan secara bersama-sama.
Penyertaan modal kepada PDAM sangat perlu untuk disesuaikan sebagai dalam landasan operasional PDAM dimasa yang akan datang.
Kedepan PDAM harus memberikan perhatian khusus terkait jangkauan sumber air minum bersih dan layak serta bertanggung jawab mengembangkan tata kelola sistem penyedia air bersih dan melayani seluruh kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau.
”Selain itu, perlu peningkatan waktu pelayanan beroperasi air hidup dan ataupun kualitas air itu sendiri. Setelah adanya penyertaan modal, diharapkan agar semua kalangan dan masyarakat yang ada di seluruh pelosok/desa-desa, bisa merasakan kenyamanan pelayanan akses air bersih dari PDAM,” tandasnya. (IST)