MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengajukan satu buah rancangan peraturan daerah (raperda), yakni tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Gunung Mas, kepada DPRD.
“Adapun hal-hal yang melatar belakangi pengajuan raperda tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan, sehingga perda ini nantinya menjadi payung hukum dan dasar bertindak bagi pemerintah daerah,” kata Jaya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
Materi raperda tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas layanan, sehingga dipandang perlu menambah penyertaan modal Pemkab Gunung Mas berupa aset, untuk menunjang serta mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas, Binartha menyampaikan bahwa rapat paripurna akan berlanjut pada Selasa (14/11) dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan atas pidato pengantar bupati.
“Setelah itu akan ada rapat paripurna lanjutan dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan,” tandas Binartha. (GCM/MN-3)