MASAPNEWS – Kasus dugaan penyimpangan pada pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) tahun 2022 menyebabkan kerugian keuangan negara Rp407.944.383.
Penyimpangan dilakukan dengan mengurangi volume pekerjaan. Hal tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gumas H Gumer.
“Kami sangat mendukung pengungkapan dugaan penyimpangan pembangunan dan pengelolaan RTH. Temuan itu harus menjadi pembelajaran, sehingga kedepan kasus yang sama tidak terjadi lagi,” katanya, Jumat, 12 Januari 2024.
Dia mengatakan, kendati dari penyedia jasa sudah mengembalikan uang kerugian negara, diharapkan dari kejaksaan tetap menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Pengembalian uang tidak dapat memberikan efek jera, karena andai saja tidak diaudit oleh inspektorat, uang tidak akan dikembalikan, karena ada niat yang tidak baik untuk mendapatkan keuntungan dengan mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Politisi PDIP ini meminta kepada seluruh kontraktor pelaksana proyek harus bekerja secara profesional, sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku. Jangan bekerja asal-asalan dan melanggar aturan hanya demi meraup keuntungan.
“Kontraktor yang dipercaya untuk mengerjakan suatu proyek, harus membalas kepercayaan itu dengan bekerja profesional sehingga hasilnya juga akan maksimal,” tandasnya. (IST)