MASAPNEWS – Untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 hijriah tahun 2024, dinas terkait diminta untuk terus memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri kepada karyawan yang bekerja di perusahaan, sesuai aturan oleh pemerintah pusat.
”Saya minta ke dinas terkait wajib melakukan pemantauan dan memastikan sejauh mana pembayaran THR oleh PBS yang beroperasi di daerah ini,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Kamis, 21 Maret 2024.
Perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawannya yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idulfitri. Perusahaan juga tidak boleh menahan apa yang menjadi hak karyawan. Jika itu diabaikan, maka akan mendapatkan sanksi.
Karyawan yang mendapatkan THR dari perusahaan adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih, dan karyawan yang telah memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja.
Politisi PAN ini mengakui, besaran THR yang diterima karyawan perusahaan itu berbeda-beda. Bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar satu bulan upah.
”Bagi karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan secara proporsional sesuai pola perhitungan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali besaran gaji selama satu bulan,” terangnya.
Dia berharap tidak terjadi keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan kepada para karyawannya. Mengingat pembayaran THR merupakan kewajiban perusahan dan menjadi hak dari karyawan dalam merayakan hari raya Idulfitri 1445 hijriah.
”Untuk mencegah keterlambatan pembayaran THR itu, saya kembali ingatkan kepada dinas terkait untuk serius melakukan pemantauan,” pungkasnya. (IST)