MASAPNEWS – Fraksi Gerakan Karya Bersatu (FGKB) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaiakan pandangan umum terhadap pengantar pidato Pj Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Sahriah, saat pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas terhadap pidato pengantar Pj Bupati di Kuala Kurun, Rabu (19/6/2024).
“Pada prinsipnya bahwa menurut pandangan dari fraksi kami ialah sepakat dan setuju untuk bersama-sama dibahas pada rapat yang akan mendatang,” sambung dia.
Sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebelumnya, Pj Bupati Gumas Herson B Aden menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, kepada DPRD setempat.
Secara umum dia menyampaikan realisasi APBD Gumas 2023, yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan lain sebagainya.
“Realisasi tadi merupakan nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Gumas 2023, yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” demikian Herson. (GCM/MN-3)