MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menjalin kerja sama untuk optimalisasi penagihan pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan optimalisasi PAD sektor pajak barang jasa tertentu (PBJT) kerja sama dengan Kejaksaan Negeri,” kata Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas Herson B Aden di Kuala Kurun, Kamis.
Dia menerangkan, kerja sama dengan Kejari tersebut dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gumas juga terkait pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, pemberian tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta kerja sama lain.
Kerja sama bertujuan untuk legitimasi hukum, sehingga wajib pajak memahami adanya sanksi pidana atau perdata, jika mereka tidak melakukan kewajiban perpajakan secara benar.
Sementara itu, Kepala Bapenda Gumas Edison mengatakan pihaknya bersama Kejari Gunung Mas juga telah melaksanakan kegiatan optimalisasi PAD sektor PBJT yang diikuti sejumlah wajib pajak potensial.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak terkait PBJT berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang produk domestik regional bruto (PDRB).
Melalui kegiatan itu juga diharapkan memberi semangat para wajib pajak, untuk secara aktif melakukan pembayaran pajaknya, karena prinsipnya, pajak ini dari masyarakat kembali untuk masyarakat. Pembangunan di Gumas sangat bergantung pada pajak yang dibayarkan.
Pada 2024 ini, target PAD Gumas adalah sekitar Rp78,2 miliar. Secara khusus untuk target PBJT yang ada di Bapenda Gumas sekitar Rp4,3 miliar.
Berdasarkan laporan Bapenda Gumas, perolehan penerimaan daerah, baik pajak maupun retribusi daerah, masih belum optimal. Oleh sebab itu, seluruh pihak harus saling mendukung supaya ke depan perolehan penerimaan daerah bisa optimal.
Di sisi lain, pihaknya juga menekankan seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas harus menjadi sistem yang mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi, melalui program pembangunan daerah.
Dengan demikian, sambung dia, PDRB akan meningkat, yang selanjutnya juga akan berimbas atau berdampak pada peningkatan penerimaan pajak. (GCM/ANT)