MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar acara Ikrar Bersama Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kuala Kurun, Rabu (11/9/2024).
“ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik tertentu, baik itu partai politik maupun calon tertentu,” tegas Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden.
Sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh dalam menjalankan prinsip netralitas, sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dirinya menekankan bahwa netralitas ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan merupakan tanggung jawab moral yang harus dijaga bersama.
ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, dan dilarang melakukan tindakan, yang dapat diartikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pihak yang berkompetisi dalam pilkada.
“Saya mengajak seluruh ASN Pemkab Gumas untuk tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi kita sebagai pelayan publik,” kata Herson.
Sementara itu, Plt.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gumas, Kristening menyampaikan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memperkuat komitmen seluruh ASN dalam menjaga prinsip netralitas.
Kristening juga mengatakan tujuan kegiatan untuk mempertegas komitmen ASN dalam menjaga netralitas di lingkungan kerja, menghindari keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis dan mempertegas komitmen Pemda untuk bersikap netral. (IST)