MASAPNEWS – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Herson B Aden menegaskan pemerintah kabupaten terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di daerah setempat.
“Pembinaan dan pengawasan bertujuan agar ormas berhasil melaksanakan fungsi dan mencapai targetnya,” ucapnya saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Gumas Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ormas, di Kelurahan Kampuri, Senin (7/10/2024).
Dikatakan, ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela, berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan, untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Adapun tujuan dan fungsi ormas antara lain meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Lalu mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara,” beber Herson. (gcm/ant)









