MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyalurkan bantuan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tahun anggaran 2024, kepada tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) di kabupaten setempat.
Penjabat Bupati Gunung Mas Herson B Aden mengatakan tiga ormas yang dimaksud adalah Dewan Pimpinan Cabang Tariu Borneo Bangkule Rajakng, Dewan Pimpinan Daerah Forum Pemuda Antang Tingang, dan Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Mandau Apang Baludang Bulau.
“Masing-masing ormas tadi mendapat bantuan hibah dari Pemkab Gunung Mas senilai Rp50 juta,” sambungnya.
Dia menjelaskan, penyaluran bantuan hibah telah dilakukan secara simbolis di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya, Senin (7/10), tepatnya di sela kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Gumas Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ormas.
Dengan telah disalurkannya bantuan, maka ormas penerima wajib melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada kepala daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunung Mas. (GCM/MN-3)