MASAPNEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi mengatakan, salah satu raperda yang diusulkan adalah tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
“Yang menjadi Ruang Lingkup Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan antara lain perusahaan besar swasta (PBS) Wajib membangun jalan khusus,” ujarnya.
Ruang lingkup lainnya, ke depan semua PBS bidang Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan tidak lagi menggunakan jalan umum Kabupaten untuk mengangkut hasil produksinya.
“Bagi PBS yang tidak mau membuat / membangun jalan umum akan diberikan saksi administratif sampai dengan pencabutan perizinan,” tandasnya. (GCM/MN-3)