MASAPNEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi mengatakan, salah satu raperda yang diusulkan adalah tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Adapun yang menjadi maksud dan tujuan dari Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan antara lain terwujudnya ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan.
“Lalu terwujudnya Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan,” ujarnya.
Kemudian terwujudnya peran Penyelenggara Jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat, terwujudnya pelayanan Jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang laik fungsi dan berdaya saing.
“Selanjutnya terwujudnya Sistem Jaringan Jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu, dan terwujudnya partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan,” tandas Evandi. (GCM/MN-3)