MASAPNEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi mengatakan, salah satu raperda yang diusulkan adalah tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
“Yang menjadi dasar hukum raperda tersebut antara lain Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Pemerintah Daerah Berhak menetapkan peraturan Daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan Tugas Pembantuan,” ungkapnya.
Dasar selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 /PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.
“Lalu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan,” tandas Evandi. (GCM/MN-3)