MASAPNEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi mengatakan, dua buah raperda inisiatif ini merupakan kelanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gumas tahun 2023.
“Raperda pertama adalah tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan,” ungkapnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini melanjutkan, raperda kedua adalah tentang keolahragaan.