Selamat Pagi | Senin, Januari 19, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Gunung Mas DPRD Kabupaten Gunung Mas

Bapemperda DPRD Gumas beberkan dasar hukum raperda tentang keolahragaan

adminmasap by adminmasap
November 14, 2024
in DPRD Kabupaten Gunung Mas
0
Evandi. (MASAPNEWS/GCM)

Evandi. (MASAPNEWS/GCM)

27
SHARES
208
VIEWS






MASAPNEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024).

Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi mengatakan, salah satu raperda yang diusulkan adalah tentang keolahragaan.

“Yang menjadi dasar hukum raperda tersebut antara lain Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Pemerintah Daerah Berhak menetapkan peraturan Daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan Tugas Pembantuan,” ungkapnya.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Penyelenggaraan Keolahragaan.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 Pendanaan Keolahragaan., dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

Lalu Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengembangan Cabang Olahraga Prestasi Unggulan Daerah, dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi.

“Terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas,” tandas Evandi. (GCM/MN-3)

Previous Post

Bapemperda DPRD Gumas beberkan ruang lingkup raperda terkait truk angkutan PBS

Next Post

Bapemperda DPRD Gumas beberkan maksud dan tujuan raperda tentang keolahragaan

Related Posts

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Iceu Purnamasari. (IST)
DPRD Kabupaten Gunung Mas

DPRD Gumas: Bercocok tanam tidak harus di lahan luas

November 21, 2025
Rayaniatie Djangkan. (MASAPNEWS/GCM)
DPRD Kabupaten Gunung Mas

Fraksi Gernas minta Disdikpora Gumas inventarisasi kerusakan sarpras pendidikan

November 20, 2025
Karollina. (MASAPNEWS/GCM)
DPRD Kabupaten Gunung Mas

Warga Penda Rangas berharap perbaikan jalan menuju Miri

November 20, 2025
Lelie. (IST)
DPRD Kabupaten Gunung Mas

Fraksi PDI-P DPRD Gumas minta OPD pengelola PAD bekerja lebih optimal

November 20, 2025
Endra. (MASAPNEWS/GCM)
DPRD Kabupaten Gunung Mas

Legislator apresiasi respons cepat Damkar Rungan selamatkan banyak rumah

November 20, 2025
Legislator Kabupaten Gumas Nomi Aprilia. (MASAPNEWS/GCM)
DPRD Kabupaten Gunung Mas

Waket I DPRD Gunung Mas minta lelang proyek fisik dipercepat

November 19, 2025
Next Post
Evandi. (MASAPNEWS/GCM)

Bapemperda DPRD Gumas beberkan maksud dan tujuan raperda tentang keolahragaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    490 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Seorang pria di Gunung Mas diduga bunuh ipar

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.