MASAPNEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi mengatakan, salah satu raperda yang diusulkan adalah tentang keolahragaan.
“Yang menjadi dasar hukum raperda tersebut antara lain Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Pemerintah Daerah Berhak menetapkan peraturan Daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan Tugas Pembantuan,” ungkapnya.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Penyelenggaraan Keolahragaan.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 Pendanaan Keolahragaan., dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.
Lalu Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengembangan Cabang Olahraga Prestasi Unggulan Daerah, dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi.
“Terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas,” tandas Evandi. (GCM/MN-3)