MASAPNEWS – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD kabupaten tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, mengatakan berdasarkan rumusan pembicaraan dan penelaahan dalam rapat antara banggar dan tim anggaran pemerintah kabupaten, ada beberapa kesepakatan terkait raperda APBD.
“Untuk pagu pendapatan daerah sekitar Rp1,330 triliun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah sekitar Rp111,6 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,212 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp7,2 miliar,” beber dia.
Sementara belanja daerah sekitar Rp1,4 triliun, sehingga selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sekitar Rp69,1 miliar.
Kemudian penerimaan pembiayaan sekitar Rp69,1 miliar, pengeluaran pembiayaan nol rupiah, sehingga terdapat pembiayaan netto sekitar Rp69,1 miliar. Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan juga nol rupiah.
“Rancangan APBD Gumas 2025 telah dirinci dan dibagi ke masing-masing perangkat daerah, yang dituangkan dalam program/kegiatan, dan telah disetujui serta disepakati di dalam pembahasan bersama oleh banggar dan tim anggaran,” ucapnya.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden, Ketua DPRD Binartha, dan Wakil Ketua I DPRD Nomi Aprilia.
Pj Bupati Gumas mengatakan, rapat paripurna ini merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang APBD 2025.
Berkenaan dengan itu, sudah sepatutnya seluruh pihak bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan, yang diawali dengan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD, sampai dengan tahapan terakhir pada hari ini, dapat berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya Raperda tentang APBD Gumas 2025 ini segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk difasilitasi dan dievaluasi,” demikian Herson. (gcm/ant)