MASAPNEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Pelatihan Review Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun Anggaran 2024, di Kuala Kurun, Jumat (6/12/2024).
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Guanhin mengatakan, masa jabatan kepala desa (kades) dari awalnya hanya enam tahun selama satu periode saat ini menjadi delapan tahun.
“Di Kabupaten Gumas sudah dilakukan pengukuhan untuk penambahan masa jabatan kades. Maka bersama ini juga kades wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa,” ujarnya.
Adapun dokumen yang dimaksud yaitu RPJMDes untuk jangka waktu delapan tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun.
Namun kondisi saat dokumen RPJMDes yang disusun oleh kades sudah memasuki perjalanan dengan periode sebelumnya yakni enam tahun perencanaan.
Untuk itulah perlu dilakukan penyesuaian/perubahan pada dokumen RPJMDes, dengan kondisi regulasi terbaru dengan masa jabatan kades selama delapan tahun.
Oleh sebab itu, pelatihan ini sangat penting dalam penyusunan Dokumen Perubahan RPJMDes, sebagai bahan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa, serta pelibatan seluruh pihak dalam pembangunan desa.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPMD Kabupaten Gumas Warsinie menyampaikan, maksud kegiatan ini adalah untuk menciptakan sinergitas dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam penyusunan review dokumen RPJMDes.
Peserta yang diharapkan hadir dalam pelatihan Review Penyusunan Dokumen RPJMDes ini berjumlah 270 Orang, yang terdiri dari pejabat yang terkait dengan Perencanaan Pembangunan Desa atau yang ditugaskan dari kantor kecamatan se-kabupaten setempat sebanyak 12 orang yang mendampingi peserta selama kegiatan.
“Peserta lainnya adalah Sekretaris Desa se-Kabupaten Gunung Mas sebanyak 114 orang, serta Kaur Umum dan Perencanaan Desa sebanyak 114 orang,” tandas Warsinie. (gcm/mn-3)