MASAPNEWS – Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap seorang remaja berusia 18 tahun, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu.
“Pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, personel Satnarkoba Polres Gumas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki, yang setelah diintrogasi mengaku bernama OPS,” ucap Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo yang didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim, saat jumpa pers di Kuala Kurun, Jumat (9/5/2025).
Personel Satnarkoba Polres Gumas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal OPS, dengan disaksikan perangkat pemerintahan dan ketua RT setempat, dengan didahului menunjukkan Surat Perintah Tugas.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa delapan paket plastik klip berisi serbuk kristal yang sabu dengan berat kotor 6,33 gram, beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya OPS dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Gumas, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni delapan paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 6,33 gram, satu buah bundelan plastik klip, satu plastik klip bekas pembungkus sabu, satu lembar tisu berwarna putih.
Barang bukti lainnya adalah satu buah kotak plastik bening, satu buah mangkok plastik kecil, satu unit timbangan digital, satu lembar STNK roda dua, dan satu unit kendaraan bermotor roda dua.
OPS mendapatkan sabu dari warga yang berasal dari Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya. Barang tersebut dijual kembali oleh OPS kepada masyarakat Tumbang Rahuyan dan sekitarnya.
Pada saat ditangkap, sabu tersebut belum sempat terjual. OPS mengaku baru melakukan pekerjaan tersebut kurang lebih enam hari, dan saat dilakukan tes urine terhadap remaja tersebut hasilnya adalah negatif.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka tindak pidana narkotika disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009, tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap OPS merupakan buah dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan premanisme yang dilakukan oleh Polres Gumas, sejak 1 Mei hingga 10 Mei 2025 mendatang.
“Dalam operasi pekat dan premanisme tersebut itu kami juga berhasil menangkap KS (42) di Kecamatan Rungan pada tanggal 7 Mei 2025,” tandas Kapolres Gumas. (gcm/mn-3)