MASAPNEWS – Seorang residivis kasus narkoba yakni KS (42) kembali ditangkap oleh pihak kepolisian, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“KS diamankan di sebuah losmen di Jalan Tjilik Riwut Kecamatan Rungan pada 7 Mei 2025 lalu,” ucap Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo yang didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim, saat jumpa pers di Kuala Kurun, Jumat (9/5/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat, personel Satnarkoba Polres Gumas bersama Polsek Rungan melakukan kegiatan penyelidikan.
Pada Rabu (7/52025), sekitar pukul 02.00 WIB, personel melakukan penangkapan terhadap KS, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan tempat tinggal, dengan disaksikan masyarakat umum dan Ketua RT setempat, yang didahului menunjukan Surat Perintah Tugas.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 17,6 gram, beserta barang bukti lainnya. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke kantor Satnarkoba Polres Gumas untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan sabu dengan berat kotor 17,6 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp72 juta lebih, satu unit kendaraan roda empat, dan lainnya.
KS mengaku mendapatkan sabu dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Selanjutnya sabut tersebut kembali dijual kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Manuhing dan Rungan.
Saat ditangkap sabu yang sudah terjual sebanyak 11 paket, dengan harga satu paket Rp7 juta. Saat dilakukan tes urine terhadap KS, hasilnya juga positif.
KS mengaku sudah melakukan pekerjaan ini kurang lebih awal Januari 2025. Dia merupakan residivis kasus narkoba dan baru keluar penjara sekitar empat tahun dari lembaga pemasyarakatan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka tindak pidana narkotika disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009, tentang Narkotika.
Lebih lanjut, penangkapan terhadap KS merupakan buah dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan premanisme yang dilakukan oleh Polres Gumas, sejak 1 Mei hingga 10 Mei 2025 mendatang.
“Dalam operasi pekat dan premanisme tersebut itu kami juga berhasil menangkap OPS (18) di Kecamatan Rungan Hulu pada tanggal 6 Mei 2025,” tandas Kapolres Gumas. (gcm/mn-3)









