MASAPNEWS – Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah. Seorang pria berusia 33 tahun berinisial ST tega menghabisi nyawa orang tua angkatnya sendiri, TI, 82 tahun, dengan menggunakan parang.
“Kasus ini bermula dari laporan warga pada 5 Mei 2025 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 23.10 WIB di rumah korban,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo saat jumpa pers di Kuala Kurun, Jumat (9/5/2025).
Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Tewah menyebut polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sempat melarikan diri ke seberang sungai.
Sebenarnya pelaku sempat melarikan diri ke seberang sungai sejak 04 Mei 2025, namun berhasil ditemukan pada hari Selasa, 06 Mei 2025, di seberang sungai tepatnya di sebuah pondok kecil
Dari pengakuan tersangka, motif pembunuhan ini korban sering memarahi tersangka yang tidak mau bekerja untuk membantu perekonomian. Tersangka merasa tidak tahan dan dalam kondisi emosi, kemudian mengambil parang dari dapur dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Polisi menyita barang bukti berupa celana dalam korban dan parang yang digunakan tersangka. Tersangka ST memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana sebanyak dua kali sebelumnya dan dijatuhi hukuman penjara.
“Dalam kejadian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas Kapolres Gumas. (gcm/mn-3)









