MASAPNEWS – Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten (RPJMD) 2025-2029 telah melalui agenda pembahasan.
“Berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Gunung Mas telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Gunung Mas dan DPRD Kabupaten Gunung Mas,” ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis (3/7/2025).
Berita Acara Persetujuan Bersama ini sebagai produk hasil pembahasan bersama dewan dengan eksekutif, guna menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melaksanakan asas otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Raperda tentang RPJMD Kabupaten Gunung Mas 2025-2029 yang telah disetujui bersama pada hari ini merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat bersama semua pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan yang telah dilalui.
Hal ini juga membuktikan bahwa dinamika proses yang terlaksana saat pembahasan bersama DPRD sesuai dengan amanat Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah kabupaten, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
“Pelaksanaan atas ketiga fungsi tersebut dapat kita saksikan bersama untuk memenuhi asas representatif melalui DPRD Kabupaten Gunung Mas,” tandas Jaya. (GCM/MN-3)