Selamat Malam | Rabu, Maret 11, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Gunung Mas

Polisi Edukasi Warga Terkait Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukumnya

adminmasap by adminmasap
Juli 31, 2025
in Gunung Mas
0
Polisi Edukasi Warga Terkait Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukumnya
26
SHARES
201
VIEWS






MASAPNEWS – Mengantisipasi datangnya musim kemarau dan sebagai langkah proaktif pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek jajaran, Polres Gunung Mas, turun langsung ke tengah masyarakat.

Kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan, Kamis (31/7/2025).

Bhabinkamtibmas tersebut secara aktif mendatangi warga dari rumah ke rumah dan di titik-titik kumpul masyarakat untuk menjelaskan secara rinci isi dari maklumat Kapolda Kalteng.

Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami dampak buruk dan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku pembakaran.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa sosialisasi ini adalah garda terdepan dalam upaya pencegahan Karhutla di wilayahnya.

“Pencegahan adalah kunci utama. Kami tidak akan menunggu sampai ada api, tetapi kami aktif mendatangi warga untuk memberikan edukasi. Kami ingin masyarakat sadar sepenuhnya bahwa membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang tidak main-main,” ujar kapolres.

Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan adalah tindak kejahatan yang berdampak luas, seperti:

• Kerusakan Lingkungan Hidup: Menyebabkan hilangnya flora dan fauna, merusak ekosistem, dan mengurangi keanekaragaman hayati.

• Gangguan Kesehatan dan Ekonomi: Asap yang ditimbulkan mengganggu kesehatan pernapasan (ISPA) dan melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat seperti pendidikan, transportasi, dan perekonomian.

• Citra Bangsa: Mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

Lebih lanjut, ditekankan bahwa bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, akan dihadapkan pada sanksi pidana yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

1. Undang-Undang Kehutanan (diubah UU Cipta Kerja): Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

2. Undang-Undang Perkebunan: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

3. Peraturan Daerah Provinsi Kalteng No. 1 Tahun 2020: Ancaman pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda hingga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

“Kami berharap setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi warga yang membuka lahan dengan cara membakar. Konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum maupun dampak kerusakan yang ditimbulkan,” tutup kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk proaktif. Apabila menemukan titik api, sekecil apa pun, di lahan milik pribadi, perusahaan, atau orang lain, warga diminta untuk segera melapor kepada pemerintah setempat, kepolisian terdekat, BPBD, atau instansi terkait agar dapat segera dilakukan tindakan pemadaman. (IST)

Previous Post

Resmi diluncurkan, simak Program Tambun Bungai dari Jaya-Efrensia

Next Post

Pemkab Gunung Mas dirikan empat posko siaga hadapi karhutla

Related Posts

Dukung Swasembada Jagung, Polres Gumas Serahkan Hasil Panen ke BULOG
Gunung Mas

Dukung Swasembada Jagung, Polres Gumas Serahkan Hasil Panen ke BULOG

Maret 11, 2026
Polres Gumas Pastikan Ramadan Aman Melalui Patroli Cipta Kondisi
Gunung Mas

Polres Gumas Pastikan Ramadan Aman Melalui Patroli Cipta Kondisi

Maret 10, 2026
Kapolres Gumas Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Adat dan OKP Lewat Buka Puasa Bersama
Gunung Mas

Kapolres Gumas Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Adat dan OKP Lewat Buka Puasa Bersama

Maret 9, 2026
Polres Gumas Siapkan 3 Pos Pelayanan dan Penitipan Kendaraan Jelang Mudik Lebaran
Gunung Mas

Polres Gumas Siapkan 3 Pos Pelayanan dan Penitipan Kendaraan Jelang Mudik Lebaran

Maret 7, 2026
Polres Gumas Bersihkan Rumah Ibadah, Wujudkan Indonesia Asri
Gunung Mas

Polres Gumas Bersihkan Rumah Ibadah, Wujudkan Indonesia Asri

Maret 6, 2026
Polres Gunung Mas Hadir di Tengah Warga, Bagikan Takjil Jelang Berbuka
Gunung Mas

Polres Gunung Mas Hadir di Tengah Warga, Bagikan Takjil Jelang Berbuka

Maret 5, 2026
Next Post
Personel Posko Siaga Bencana Karhutla di Kecamatan Kurun dan lainnya berfoto bersama di Kuala Kurun, Jumat (1/8/2025). (IST)

Pemkab Gunung Mas dirikan empat posko siaga hadapi karhutla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.