MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) mengadakan pelatihan dan pendampingan pembuatan bukti potong pajak pada aplikasi Coretax, bagi bendahara dan staf organisasi perangkat daerah lingkup pemkab setempat.
Sekretaris Daerah Gumas Richard dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III Letus Guntur saat membuka pelatihan di Kuala Kurun, Kamis, mengatakan kegiatan ini merupakan optimalisasi kepatuhan perpajakan pada pemerintah daerah.
“Ini dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ungkapnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada narasumber atas kesediaannya untuk memberikan pelatihan dan pendampingan, serta praktik langsung pembuatan bukti potong pajak pada aplikasi Coretax.
Jika dalam pelaksanaan pelatihan nanti peserta menemui kendala, narasumber diminta untuk selalu membuka diri menerima konsultasi, sehingga penggunaan aplikasi Coretax dapat terlaksana dengan baik.
Ia pun mengingatkan para peserta pelatihan agar mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sehingga mereka dapat menerima, mempelajari dan memahami penggunaan aplikasi Coretax ini,
“Jika ada hal yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada narasumber yang memang sudah menguasai terkait dengan materi dan pelatihan yang disampaikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Gumas Hardeman menyampaikan, penggunaan aplikasi Coretax terbilang baru, sehingga bendahara dan staf dinilai perlu mendapat pelatihan dan pendampingan.
Pelatihan diharap dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pegawai terkait pembuatan bukti potong pajak pada aplikasi Coretax di masing-masing perangkat daerah, serta meningkatkan kepatuhan pelaporan perpajakan pada Pemkab Gumas.
Lebih lanjut, pelatihan dipusatkan di kantor BKAD Gumas, 17 hingga 18 September 2025. Adapun peserta pelatihan berjumlah 78 orang, terdiri dari bendahara dan staf dari 27 dinas/badan serta 12 kecamatan se-kabupaten.
“Narasumber berasal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya, dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kuala Kurun, dan dari BKAD Gumas,” demikian Hardeman. (GCM/MN-3)









