MASAPNEWS – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Pdt Rayaniatie Djangkan, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan terjadinya perkawinan usia anak. Menurutnya, anak yang menikah di bawah usia 16 tahun sangat rentan mengalami tekanan psikologis dan berbagai persoalan lain yang dapat mengganggu perkembangan jiwa dan masa depan mereka.
“Anak yang kawin di usia anak, usia belum 16 tahun, jiwanya bakal terganggu tatkala dihadapkan dengan persoalan rumah tangga dan persoalan lainnya,” tegas Rayaniatie, 17 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa kehidupan rumah tangga bukanlah sesuatu yang ringan. Dibutuhkan kematangan mental, kemampuan berpikir, serta tanggung jawab yang besar untuk menjalani pernikahan. Anak-anak yang belum dewasa secara fisik maupun mental akan kesulitan menghadapi tekanan tersebut, sehingga berisiko mengalami stres, depresi, bahkan kekerasan dalam rumah tangga.
Rayaniatie menekankan bahwa perkawinan usia anak juga berdampak pada terhambatnya pendidikan. Anak yang seharusnya bersekolah justru terpaksa berhenti dan kehilangan kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidupnya di masa depan. Kondisi ini dapat memperpanjang lingkaran kemiskinan dalam keluarga.
Ia pun mengajak para orang tua, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak negatif perkawinan usia anak. Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai dari keluarga, lingkungan, dan satuan pendidikan.
“Kita ingin anak-anak Gumas tumbuh sehat, cerdas, dan memiliki masa depan cerah. Karena itu, perkawinan usia anak harus dicegah,” pungkasnya. (IST)









