MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaksanakan implementasi aplikasi e-BMD untuk penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) di Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).
Menurut Sekretaris Daerah Gumas, Richard, yang sambutannya dibacakan Asisten III Setda Letus Guntur, penggunaan aplikasi ini bertujuan agar pengelolaan BMD pada perangkat daerah lebih optimal, baik secara administratif, hukum, maupun fisik, sekaligus mencegah penyalahgunaan aset daerah.
“Penatausahaan BMD sebelumnya belum optimal, dan aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan transparansi pengelolaan aset,” ujarnya.
BKAD Gumas bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi (LPPIA) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia untuk memastikan seluruh transaksi BMD hingga November 2025 terentry dan terproses dalam aplikasi e-BMD.
Kepala BKAD Gumas, Hardeman, menyampaikan bahwa migrasi database BMD dari sistem lama ke e-BMD telah selesai pada September 2025. Saat ini, fokusnya adalah penatausahaan BMD tahun 2025, di mana masing-masing perangkat daerah belajar menerapkan aplikasi e-BMD secara mandiri.
“Tujuan kegiatan ini adalah mengamankan BMD secara administrasi, menghasilkan database yang andal dan akuntabel, serta mewujudkan transparansi pengelolaan aset daerah,” kata Hardeman.
Kegiatan ini diikuti oleh pengurus barang, pembantu pengurus barang, dan pejabat penatausahaan BMD dari masing-masing perangkat daerah, dengan narasumber dari LPPIA FIA UI. (ist)









