MASAPNEWS – Agung Kristiawan, warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengapresiasi kesigapan Kepolisian Resor (Polres) setempat, dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa dirinya.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Gumas yang cepat merespons aduan masyarakat melalui layanan call center 110, serta berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dalam waktu kurang dari 12 jam,” ungkapnya, Rabu, 10 Desember 2025.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gumas bergerak cepat memberantas tindak kejahatan yang meresahkan warga. Tim Buser Satreskrim berhasil mengungkap kasus curat spesialis rumah kosong dan menangkap dua pelaku, yakni Y (28) dan TR (26).
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban, Agung Kristiawan. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat pagi, 5 Desember 2025, sekitar pukul 07.10 WIB.
Kejadian bermula saat korban bersama istrinya meninggalkan rumah sekitar pukul 06.45 WIB untuk mengantar anak ke sekolah.
Tak lama berselang, saat istri korban kembali, ia menemukan jejak kaki asing di lantai. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan jendela samping kanan rumah telah dicongkel, dan sebilah pisau ditemukan tertinggal di atas kasur anak korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan tiga unit telepon seluler yakni Samsung S24, Galaxy M21, Galaxy A33 5G, sebuah tas merek Elizabeth, serta uang tunai Rp1,1 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gumas melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Letjen Soeprapto, Kuala Kurun, pada Jumat, 5 Desember 2025, pukul 14.00 WIB.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan salah satu pelaku merupakan residivis.
“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku berinisial Y dan TR. Saudara Y ini adalah residivis kasus serupa. Modus operandi mereka adalah mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, meski hanya sebentar, seperti saat mengantar anak sekolah,” jelas AKP Agung.
Kasat Reskrim menambahkan, peran TR adalah membantu pelaku utama. Dari tangan mereka, polisi menyita seluruh barang bukti hasil curian.
“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Pada kesempatan ini ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Gunung Mas untuk memastikan rumah terkunci ganda saat ditinggalkan, meskipun hanya sebentar. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan. Mari kita persempit ruang gerak pelaku kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan,” pungkas Kasat Reskrim. (IST)









