Selamat Pagi | Minggu, Juli 26, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Gunung Mas

Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap

adminmasap by adminmasap
April 13, 2026
in Gunung Mas, Kriminal
0
Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap
35
SHARES
270
VIEWS






MASAPNEWS – Seorang pria berinisial S (50) yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Gunung Mas di Jalan Sekata, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

“S sempat berupaya melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas. Namun upaya tersebut gagal berkat kesigapan anggota di lapangan,” ucap Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H, Senin (13/4/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 4,60 gram. Tujuh paket ditemukan di dalam kamar, sedangkan dua paket lainnya disembunyikan di bawah jendela luar rumah.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, dompet, sendok sabu dari sedotan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang penyesuaian ancamannya kini mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (IST)

Previous Post

Dari Lahan 2 Hektar, Polsek Manuhing dan Warga Panen 8 Ton Jagung

Next Post

Polres Gunung Mas Tempa Personel Lewat Latihan Dalmas Terpadu

Related Posts

Bupati luncurkan SIMANIS GADIS, layanan publik bidang pendidikan kian transparan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Bupati luncurkan SIMANIS GADIS, layanan publik bidang pendidikan kian transparan

Juli 13, 2026
Pemkab Gumas salurkan bantuan logistik kepada korban kebakaran di Tumbang Lapan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Pemkab Gumas salurkan bantuan logistik kepada korban kebakaran di Tumbang Lapan

Juli 9, 2026
DPRD Gumas Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Strategis
DPRD Kabupaten Gunung Mas

DPRD Gumas Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Strategis

Juli 6, 2026
Cegah Gangguan Keamanan, Piket Pamapta Sisir Titik Keramaian Kuala Kurun
Gunung Mas

Cegah Gangguan Keamanan, Piket Pamapta Sisir Titik Keramaian Kuala Kurun

Juli 4, 2026
38 Personel Polres Gumas Resmi Sandang Pangkat Baru
Gunung Mas

38 Personel Polres Gumas Resmi Sandang Pangkat Baru

Juli 1, 2026
Potong Tumpeng Warnai Syukuran Bhayangkara ke-80 di Polres Gumas
Gunung Mas

Potong Tumpeng Warnai Syukuran Bhayangkara ke-80 di Polres Gumas

Juli 1, 2026
Next Post
Polres Gunung Mas Tempa Personel Lewat Latihan Dalmas Terpadu

Polres Gunung Mas Tempa Personel Lewat Latihan Dalmas Terpadu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    293 shares
    Share 117 Tweet 73
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.