MASAPNEWS – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, meminta kepada pemerintah kabupaten agar segera melakukan audit dan penyelesaian legalitas tanah sekolah yang ada di daerah setempat.
Anggota Banggar DPRD Gumas Yulius Agau saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat, mengatakan audit dan penyelesaian legalitas tanah sekolah hendaknya dilakukan sebelum menjalankan kebijakan regrouping atau penggabungan sekolah.
“Audit dan penyelesaian legalitas tanah sekolah tersebut tujuannya adalah untuk mencegah hilangnya aset daerah di kemudian hari,” tegas politisi Partai Perindo itu.
Audit dan pendataan hendaknya dilakukan secara rinci per unit, yakni setiap bidang tanah sekolah didata satu per satu, lengkap dengan nama sekolah, alamat atau lokasi pastinya, serta status legalitasnya, apakah sudah bersertifikat atau belum, dan atas nama siapa.
Pendataan yang detail ini dinilai penting, agar setiap persoalan legalitas tanah sekolah dapat langsung ditindaklanjuti satu per satu, terutama sebelum kebijakan regrouping dijalankan.
Selain soal legalitas tanah, Banggar DPRD Gumas juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara usulan program inovatif di bidang pendidikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Dengan demikian anggaran pendidikan yang dialokasikan benar-benar terserap tepat sasaran dan memberikan dampak nyata terhadap kualitas belajar siswa,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan I, yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.
Diketahui, Pemkab Gumas melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga berencana melakukan regrouping beberapa sekolah dasar di wilayah setempat.
Penggabungan sekolah merupakan langkah strategis untuk menciptakan proses pembelajaran yang lebih efektif dan berkualitas, bukan untuk mengabaikan kepentingan siswa maupun guru.
Pemkab Gumas juga memastikan adanya fleksibilitas penempatan guru serta pemenuhan jam mengajar bagi tenaga pendidik bersertifikat, sementara bangunan sekolah yang tidak lagi digunakan akan dialihfungsikan untuk kebutuhan pendidikan lain, bukan dibiarkan terbengkalai. (ist)






