MASAPNEWS – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Untung Jaya Bangas meminta kepada perusahaan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di wilayah setempat agar jangan mengangkut hasil produksinya di jalan umum.
“Masih banyak PBS menggunakan jalan umum, terutama lintas Kuala Kurun-Palangka Raya untuk mengangkut hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, yang dapat menyebabkan kerusakan jalan,” ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Menurut Untung, perlu adanya ketegasan dari pemerintah daerah agar Perda Nomor 7 Tahun 2012 bisa ditegakan dan diimplementasikan. Terutama sanksi bagi PBS yang melanggar dengan menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil produksinya.
Baca juga : https://masapnews.com/2022/11/satpol-pp-gumas-putar-balik-puluhan-truk-angkutan-pbs/
Sudah jelas Perda Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tentang pemberlakuan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan PBS. Tetapi fakta di lapangan masih ada PBS gunakan jalan umum, terutama akses jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
Sesuai peraturan dan perundangan lalu lintas, PBS tidak boleh mengangkut hasil produksinya melalui jalan umum, namun harus membuat jalan khusus. Jika tidak bisa membahayakan keselamatan masyarakat dan jalan itu kembali rusak.
“Saya selaku lembaga legislatif Gumas meminta kepada PBS jangan ada lagi mengangkut hasil produksinya melalui jalan umum. Kembalikan jalan umum kepada fungsinya, agar masyarakat merasa nyaman, aman melintasi jalan tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menegaskan kepada PBS agar jangan dulu melintas ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di wilayah setempat, untuk sementara, sebelum memenuhi komitmennya dalam perbaikan pada titik ruas jalan yang sudah ditentukan. (HY/MN-2)









