Selamat Siang | Selasa, Agustus 25, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Gunung Mas Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Pemkab Gumas gandeng LPPM UPR kaji pembentukan perseroda

adminmasap by adminmasap
Agustus 2, 2025
in Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
0
Sekda Gumas Richard (tengah) saat membuka ekspos akhir kajian pembentukan perseroda dan kelayakan usaha daerah setempat di Kuala Kurun, Jumat (1/8/2025). (ist)

Sekda Gumas Richard (tengah) saat membuka ekspos akhir kajian pembentukan perseroda dan kelayakan usaha daerah setempat di Kuala Kurun, Jumat (1/8/2025). (ist)

27
SHARES
207
VIEWS






MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya (LPPM UPR) mengkaji pembentukan perseroan daerah (perseroda) dan kelayakan usaha di daerah setempat.

Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Sekretaris Daerah Richard di Kuala Kurun, Jumat, mengatakan perseroda diharap membuka akses terhadap lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, serta memberikan ruang keterlibatan dalam aktivitas ekonomi lokal.

“Sementara bagi pemerintah daerah kehadiran perseroda menjadi instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat perekonomian lokal, serta mengurangi ketergantungan terhadap pihak luar,” sambungnya.

Ia menyebut, perseroda berpotensi menjadi katalisator pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis potensi unggulan lokal. Oleh sebab itu, kerja sama dengan LPPM UPR diharap dapat membuahkan hasil positif demi kemajuan daerah.

Kerja sama tersebut sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu, hingga pada kesempatan ini dilakukan ekspos akhir atau seminar hasil oleh LPPM UPR.

Berdasarkan kajian, LPPM UPR mengidentifikasi sejumlah bidang usaha potensial yang dapat dijalankan oleh Perseroda Gumas, antara lain sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, karena tiga sektor tadi selaras dengan potensi sumber daya alam (SDA) di daerah setempat.

Selain itu ada juga beberapa bidang usaha tambahan yang direkomendasikan, antara lain usaha sebagai supplier cangkang sawit, jasa pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) dan batu bara, Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Dengan struktur tersebut perseroda diharap dapat menciptakan nilai tambah bagi masyarakat, seperti pendapatan dari penjualan limbah cangkang sawit, dan peluang kerja sebagai sopir maupun operator pabrik.

Berdasarkan hasil kajian finansial, total kebutuhan modal untuk mendirikan perseroda diperkirakan mencapai Rp6,96 miliar. Jika Pemkab Gumas berperan sebagai pemegang saham mayoritas dengan porsi 51 persen, maka dibutuhkan penyertaan modal awal sebesar Rp3,55 miliar, sementara sisanya Rp3,41 miliar akan dibiayai oleh investor atau pemegang saham minoritas.

LPPM UPR menyampaikan pada 2024, Gumas masih memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp49,22 miliar, yang cukup untuk menutupi kebutuhan penyertaan modal tersebut.

Selain modal finansial, aspek aset tak berwujud juga menjadi pertimbangan utama dalam mendukung keberlangsungan operasional perseroda, yang mencakup komitmen anggaran dari pemda dan kesiapan mitra usaha untuk menjalin kerja sama strategis.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pendirian Perseroda harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, struktur kelembagaan perseroda akan dirancang dalam bentuk holding company, dengan unit-unit usaha yang disesuaikan berdasarkan bidang kegiatan yang dijalankan.

Pembentukan perseroda juga merupakan tindak lanjut dari kewajiban penyesuaian bentuk badan hukum perusahaan daerah menjadi perseroda, paling lambat tiga tahun setelah PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD diundangkan. (gcm/ant)

Previous Post

DPRD Gumas Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Mengawasi Pergaulan Anak

Next Post

Ini yang dilakukan Polres Gumas guna mencegah premanisme

Related Posts

Kapolres Gumas Temui Wabup Perkuat Sinergi Pelayanan Masyarakat
Gunung Mas

Kapolres Gumas Temui Wabup Perkuat Sinergi Pelayanan Masyarakat

Agustus 19, 2026
Organisasi dan komunitas dukung upaya penurunan stunting di Gumas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Organisasi dan komunitas dukung upaya penurunan stunting di Gumas

Agustus 10, 2026
Pemkab Gunung Mas canangkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Pemkab Gunung Mas canangkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

Agustus 6, 2026
55 calon Paskibraka Gumas jalani pusdiklat sistem Desa Bahagia
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

55 calon Paskibraka Gumas jalani pusdiklat sistem Desa Bahagia

Agustus 6, 2026
Pemkab Gumas rampungkan pembangunan Jembatan Sungai Pule
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Pemkab Gumas rampungkan pembangunan Jembatan Sungai Pule

Agustus 4, 2026
Ini juara Lomba Inovasi Daerah Gunung Mas 2026
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Ini juara Lomba Inovasi Daerah Gunung Mas 2026

Juli 29, 2026
Next Post
Ini yang dilakukan Polres Gumas guna mencegah premanisme

Ini yang dilakukan Polres Gumas guna mencegah premanisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    295 shares
    Share 118 Tweet 74
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.