Selamat Pagi | Jumat, Oktober 23, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Gunung Mas Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Pemkab Gumas gandeng LPPM UPR kaji pembentukan perseroda

adminmasap by adminmasap
Agustus 2, 2025
in Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
0
Sekda Gumas Richard (tengah) saat membuka ekspos akhir kajian pembentukan perseroda dan kelayakan usaha daerah setempat di Kuala Kurun, Jumat (1/8/2025). (ist)

Sekda Gumas Richard (tengah) saat membuka ekspos akhir kajian pembentukan perseroda dan kelayakan usaha daerah setempat di Kuala Kurun, Jumat (1/8/2025). (ist)

27
SHARES
207
VIEWS






MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya (LPPM UPR) mengkaji pembentukan perseroan daerah (perseroda) dan kelayakan usaha di daerah setempat.

Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Sekretaris Daerah Richard di Kuala Kurun, Jumat, mengatakan perseroda diharap membuka akses terhadap lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, serta memberikan ruang keterlibatan dalam aktivitas ekonomi lokal.

“Sementara bagi pemerintah daerah kehadiran perseroda menjadi instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat perekonomian lokal, serta mengurangi ketergantungan terhadap pihak luar,” sambungnya.

Ia menyebut, perseroda berpotensi menjadi katalisator pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis potensi unggulan lokal. Oleh sebab itu, kerja sama dengan LPPM UPR diharap dapat membuahkan hasil positif demi kemajuan daerah.

Kerja sama tersebut sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu, hingga pada kesempatan ini dilakukan ekspos akhir atau seminar hasil oleh LPPM UPR.

Berdasarkan kajian, LPPM UPR mengidentifikasi sejumlah bidang usaha potensial yang dapat dijalankan oleh Perseroda Gumas, antara lain sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, karena tiga sektor tadi selaras dengan potensi sumber daya alam (SDA) di daerah setempat.

Selain itu ada juga beberapa bidang usaha tambahan yang direkomendasikan, antara lain usaha sebagai supplier cangkang sawit, jasa pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) dan batu bara, Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Dengan struktur tersebut perseroda diharap dapat menciptakan nilai tambah bagi masyarakat, seperti pendapatan dari penjualan limbah cangkang sawit, dan peluang kerja sebagai sopir maupun operator pabrik.

Berdasarkan hasil kajian finansial, total kebutuhan modal untuk mendirikan perseroda diperkirakan mencapai Rp6,96 miliar. Jika Pemkab Gumas berperan sebagai pemegang saham mayoritas dengan porsi 51 persen, maka dibutuhkan penyertaan modal awal sebesar Rp3,55 miliar, sementara sisanya Rp3,41 miliar akan dibiayai oleh investor atau pemegang saham minoritas.

LPPM UPR menyampaikan pada 2024, Gumas masih memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp49,22 miliar, yang cukup untuk menutupi kebutuhan penyertaan modal tersebut.

Selain modal finansial, aspek aset tak berwujud juga menjadi pertimbangan utama dalam mendukung keberlangsungan operasional perseroda, yang mencakup komitmen anggaran dari pemda dan kesiapan mitra usaha untuk menjalin kerja sama strategis.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pendirian Perseroda harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, struktur kelembagaan perseroda akan dirancang dalam bentuk holding company, dengan unit-unit usaha yang disesuaikan berdasarkan bidang kegiatan yang dijalankan.

Pembentukan perseroda juga merupakan tindak lanjut dari kewajiban penyesuaian bentuk badan hukum perusahaan daerah menjadi perseroda, paling lambat tiga tahun setelah PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD diundangkan. (gcm/ant)

Previous Post

DPRD Gumas Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Mengawasi Pergaulan Anak

Next Post

Ini yang dilakukan Polres Gumas guna mencegah premanisme

Related Posts

IST
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Pemkab Gunung Mas Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi dan P2DD 2026

September 25, 2026
Pemkab Gunung Mas Inventarisasi Ratusan Bidang Tanah Aset Daerah
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Pemkab Gunung Mas Inventarisasi Ratusan Bidang Tanah Aset Daerah

September 23, 2026
IST
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Wabup Gumas Tekankan Peningkatan Mutu Pelayanan saat Kick-Off HKN ke-62

September 22, 2026
IST
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Pemkab Gunung Mas dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Data Tanah

September 17, 2026
IST
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Pemkab Gunung Mas Percepat Perbaikan Jalan Tumbang Sian–Tumbang Napoi

September 17, 2026
ist
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Pemkab Gumas Gelar Operasi Katarak Gratis, Bantu Masyarakat Pulihkan Penglihatan

September 12, 2026
Next Post
Ini yang dilakukan Polres Gumas guna mencegah premanisme

Ini yang dilakukan Polres Gumas guna mencegah premanisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    299 shares
    Share 120 Tweet 75
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.