Selamat Pagi | Minggu, September 13, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Gunung Mas

Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap

adminmasap by adminmasap
April 13, 2026
in Gunung Mas, Kriminal
0
Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap
36
SHARES
278
VIEWS






MASAPNEWS – Seorang pria berinisial S (50) yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Gunung Mas di Jalan Sekata, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

“S sempat berupaya melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas. Namun upaya tersebut gagal berkat kesigapan anggota di lapangan,” ucap Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H, Senin (13/4/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 4,60 gram. Tujuh paket ditemukan di dalam kamar, sedangkan dua paket lainnya disembunyikan di bawah jendela luar rumah.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, dompet, sendok sabu dari sedotan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang penyesuaian ancamannya kini mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (IST)

Previous Post

Dari Lahan 2 Hektar, Polsek Manuhing dan Warga Panen 8 Ton Jagung

Next Post

Polres Gunung Mas Tempa Personel Lewat Latihan Dalmas Terpadu

Related Posts

Sinergi Tiga Pilar Salurkan Air Bersih di Sarerangan
Gunung Mas

Sinergi Tiga Pilar Salurkan Air Bersih di Sarerangan

September 11, 2026
DPK PPNI Tewah Bagikan 1.000 Masker Gratis untuk Warga
Gunung Mas

DPK PPNI Tewah Bagikan 1.000 Masker Gratis untuk Warga

September 11, 2026
Polwan-Bhayangkari Gumas Salurkan Oksigen untuk Satgas dan Faskes
Gunung Mas

Polwan-Bhayangkari Gumas Salurkan Oksigen untuk Satgas dan Faskes

September 10, 2026
Polres Gunung Mas Gelar Shalat Istisqa Memohon Turunnya Hujan
Gunung Mas

Polres Gunung Mas Gelar Shalat Istisqa Memohon Turunnya Hujan

September 10, 2026
Ombudsman Kalteng Tinjau Pelayanan Publik Polres Gunung Mas
Gunung Mas

Ombudsman Kalteng Tinjau Pelayanan Publik Polres Gunung Mas

September 10, 2026
Polwan Polres Gumas Salurkan Lima Tabung Oksigen ke RSUD
Gunung Mas

Polwan Polres Gumas Salurkan Lima Tabung Oksigen ke RSUD

September 10, 2026
Next Post
Polres Gunung Mas Tempa Personel Lewat Latihan Dalmas Terpadu

Polres Gunung Mas Tempa Personel Lewat Latihan Dalmas Terpadu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    296 shares
    Share 118 Tweet 74
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.