MASAPNEWS – Seorang pria berinisial S (50) yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Gunung Mas di Jalan Sekata, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
“S sempat berupaya melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas. Namun upaya tersebut gagal berkat kesigapan anggota di lapangan,” ucap Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H, Senin (13/4/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 4,60 gram. Tujuh paket ditemukan di dalam kamar, sedangkan dua paket lainnya disembunyikan di bawah jendela luar rumah.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, dompet, sendok sabu dari sedotan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang penyesuaian ancamannya kini mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (IST)









