MASAPNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas akan menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas di Kuala Kurun, Kecamatan Kurun.
Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
“Agenda utama rapat meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan serta pengambilan persetujuan bersama terhadap sejumlah Raperda strategis,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Binartha.
Adapun agenda pertama adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Anggaran DPRD.
Selanjutnya, DPRD juga akan menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda inisiatif DPRD mengenai Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Setelah penyampaian laporan, rapat akan dilanjutkan dengan persetujuan dan kesepakatan bersama antara Bupati Gunung Mas dan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda inisiatif DPRD mengenai Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
“Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah sekaligus penyelesaian pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD,” tandas Binartha. (MN-3/GCM)








