MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memberi penghargaan kepada dua Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah setempat, atas komitmennya dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal (TKL).
Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Gumas Supervisi Budi, saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Kamis, mengatakan PBS yang dimaksud yakni PT Kalimantan Hamparan Sawit dan PT Sikatan Wana Raya.
“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2017, setiap pemberi kerja wajib menempatkan TKL sekurang-kurangnya 50 persen dalam jangka waktu enam tahun sejak perda berlaku,” ungkapnya.
Penempatan TKL dilakukan secara bertahap, yakni 10 persen di dua tahun pertama, 20 persen di tahun keempat, dan 50 persen di tahun keenam dari total seluruh tenaga kerja perusahaan.
Perda itu juga mengatur sejumlah kewajiban lain bagi PBS. Mereka wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan TKL di sekitar domisili perusahaan, serta membuka kesempatan pengembangan karier bagi TKL yang sudah bekerja.
Selain itu, PBS juga diwajibkan memprioritaskan TKL untuk pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian khusus, seperti tukang kebun, petugas kebersihan, dan penjaga malam.
Selanjutnya PBS wajib merencanakan pengisian posisi jabatan tingkat menengah dengan TKL yang memenuhi kriteria, minimal 30 persen dalam batas waktu sepuluh tahun.
Bagi PBS yang mempekerjakan lebih dari 100 orang wajib menyerap minimal satu orang TKL penyandang disabilitas fisik, untuk pekerjaan yang sesuai kondisinya.
“PT Kalimantan Hamparan Sawit dan PT Sikatan Wana Raya kami nilai telah berperan aktif dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2017, sehingga layak mendapatkan penghargaan,” beber Supervisi Budi.
Diketahui, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menyerahkan penghargaan kepada General Manager PT Kalimantan Hamparan Sawit M Arif Fadhli, pada malam penghargaan Hari Jadi ke-24 kabupaten di Kuala Kurun, Sabtu (20/6). Sedangkan perwakilan PT Sikatan Wana Raya tidak dapat hadir karena satu dan lain hal.
“Kami berharap komitmen perusahaan yang beroperasi di Gumas dalam memberdayakan tenaga kerja lokal terus meningkat sehingga mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” demikian Jaya. (ist)









