MASAPNEWS – Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Efrensia LP Umbing meminta korban kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak takut dan tidak malu untuk melapor kepada pihak berwenang.
“Jangan takut dan jangan malu melapor, karena korban dilindungi undang-undang,” ucapnya saat membuka sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan perkawinan usia anak di Kuala Kurun, Kamis.
Perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gumas itu mengatakan, banyak korban kekerasan tidak berani melapor karena ancaman, rasa malu, atau alasan lain, padahal tanpa laporan, pelaku tidak akan diproses hukum.
Jika tidak ada yang melapor, sambungnya, pelaku bisa saja merasa perbuatannya wajar dan tidak terjerat permasalahan hukum, sehingga akan terus mengulangi tindakan kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Gumas, pada 2025 terdapat empat kasus kekerasan terhadap perempuan dan satu kasus kekerasan terhadap anak yang tertangani.
Pada 2026, tepatnya mulai Januari hingga saat ini, kasus kekerasan terhadap perempuan yang tertangani ada satu dan kekerasan terhadap anak sebanyak tiga kasus.
Bisa saja data tersebut hanyalah fenomena gunung es, di mana mungkin masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Gumas yang tidak dilaporkan, sehingga tidak tertangani.
Oleh sebab itu, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Gumas diharapkan tidak takut dan tidak malu untuk melapor kepada pemerintah daerah, karena pemerintah daerah siap membantu.
Pemerintah daerah juga akan berupaya memudahkan korban dalam melapor, serta memproses setiap laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk sampai selesai tertangani.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Gumas Rina Sari mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan mendorong partisipasi aktif berbagai pihak dan masyarakat dalam mencegah dan merespons kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.
Adapun narasumber pada kegiatan ini berasal dari unsur penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Gumas, dan unsur keagamaan dari Resor Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Kuala Kurun.
“Peserta kegiatan terdiri dari berbagai unsur, antara lain organisasi perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, para tokoh agama, adat, masyarakat, serta Forum Anak dan GenRe Gumas,” demikian Rina Sari. (IST)









