MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan DPRD menandatangani kesepakatan bersama atas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pertanggungjawaban APBD 2025, pengelolaan barang daerah, serta pengembangan usaha mikro dan ekonomi kreatif.
Bupati Gumas Jaya S Monong saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, mengatakan dengan telah disetujuinya raperda maka pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
“Ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemda terhadap pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menyampaikan, ketiga raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan, sehingga ketiga raperda tadi dapat disetujui bersama.
Sebelumnya, Juru Bicara Banggar DPRD Gumas, Yulius Agau, menyampaikan, Badan Anggaran menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, setelah melalui pembahasan mendalam bersama pihak eksekutif.
Laporan yang disampaikan Banggar merupakan wujud nyata tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap program kerja Pemkab Gumas menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Ia pun berharap seluruh program yang telah dirumuskan dapat memberikan dampak positif serta meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten setempat.
Pada kesempatan ini Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas Iceu Purnamasari turut melaporkan hasil pembahasan Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang telah dibahas bersama eksekutif sejak 30 Juni 2026.
“Kedua raperda tersebut disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan sejumlah penyesuaian substansi pasal agar sesuai kewenangan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Iceu. (ist)









