Selamat Pagi | Rabu, Mei 6, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Barito Utara

Pemkab Barito Utara terbitkan Perbup tentang penerapan disiplin protokol

Chandra by Chandra
September 2, 2020
in Barito Utara
0
Kepala Satpol PP dan Damkar Barito Utara Aprin S Dahan. (ANT)

Kepala Satpol PP dan Damkar Barito Utara Aprin S Dahan. (ANT)

52
SHARES
402
VIEWS






MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terbitkan Paraturan Bupati  setempat Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin  dan penegakan hukum  protokol kesehatan  sebagai upaya  pencegahan  dan pengendalian corona virus  disease 2019 atau COVID-19.

“Peraturan bupati ini  besok Kamis mulai  kami sosialisasikan selama satu pekan, setelah itu akan kita terapkan sanksi akan akan dikenakan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Barto Utara Aprin Siaga di Muara Teweh, Rabu.

Perbup tertanggal 1 September 2020 itu ditandatangai Bupati Barito Utara Nadalsyah yang mulai diberlakukan pada Kamis (3/9) yang diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat oleh Satpol PP dan Damkar Barito Utara, Satuan Tugas  penanganan COVID-19 bersama TNI dan kepolisian setempat.

Menurut Aprin, subjek peraturan ini, wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan dan apabila melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perbup tersebut.

Subjek pengaturan dalam peraturan ini meliputi, perorangan dengan melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Kemudian pelaku usaha dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang, serta pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan maupun pengunjung yang datang,” kata dia.

Dia mengatakan, setiap orang  yang melanggar  ketentuan protokol  kesehatan perorangan sesuai pasal 4 huruf a dikenakan sanksi berupa kerja sosial dan atau denda administratif sebesar Rp50.000. Kemudian  kerja sosial sebagaimana dimaksud, antara lain menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit dua jam dan paling lama selama satu minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang, menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 selama tiga hari dan/atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu hari.

Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali, rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan swasta.

“Rekomendasi hukuman disiplin untuk kepala sekolah atau penanggung jawab institusi pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Dia menjelaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di rumah ibadah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali, rekomendasi penutupan sementara atau penutupan sementara.

Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja dikenakan sanksi, yakni untuk tempat kerja pemerintahan penjatuhan disiplin pegawai negeri sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk tempat kerja non pemerintahan, yaitu teguran tertulis oleh perangkat daerah yang berwenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional atau denda administrasi paling banyak sebesar Rp100.000.

Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat/fasilitas umum berupa tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik dan tempat lain yang memungkinkan adanya kerumunan massa sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda administrasi paling banyak sebesar Rp100.000 atau rekomendasi pencabutan izin operasional.

Setiap orang atau badan usaha bidang transportasi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di transportasi umum sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda administrasi paling banyak sebesar Rp100 ribu  atau rekomendasi pencabutan izin trayek.

Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di kegiatan ekonomi berupa toko, pasar modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, serta pedagang kaki lima/lapak jajanan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin dan denda administrasi paling banyak Rp50 ribu.

“Denda sebagaimana dimaksud disetorkan ke kas daerah, serta penetapan denda dan denda administrasi sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam peraturan bupati itu,” demikian Aprin Siaga. (ANT)

Previous Post

Musrenbang tumbuh kembangkan peran aktif masyarakat Sukamara

Next Post

Satpol PP Kobar siap beri sanksi pelanggar Protokol kesehatan COVID-19

Related Posts

Gubernur Kalteng Dorong Percepatan Vaksinasi Pelajar Jelang PTM
Barito Utara

Gubernur Kalteng Dorong Percepatan Vaksinasi Pelajar Jelang PTM

September 18, 2021
Pariwisata

DAMPAK PPKM OBJEK WISATA DI BARITO UTARA DITUTUP

Agustus 8, 2021
Replika model tungku tempo dulu untuk membuat biji besi (menitik) yang ada di Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara.ANT/IST
Barito Utara

Balai Arkeologi Kalsel temukan teknik pengerjaan logam kuno di Barut

Juni 23, 2021
Warga melintas di kawasan pintu gerbang tempat wisata Air Terjun Jantur Doyam di wilayah Kecamatan Lahei Barat Jalan Negara Kilometer 18 Muara Teweh-Puruk Cahu, Rabu (30/12/2020). (ANT/IST)
Barito Utara

Cegah penularan COVID-19, Barut tutup tempat wisata

Desember 31, 2020
Personel Polsek Teweh Tengah melakukan patroli ke rumah warga Pangku Raya, Kelurahan Lanjas. (ANT/IST)
Barito Utara

Polisi pastikan teror Pangku Raya hanya kerjaan orang iseng

Desember 17, 2020
Disbudparpora Barito Utara memberikan edukasi kepada para pengunjung objek wisata Jantur Doyam Km 18 arah Muara Teweh-Puruk Cahu, Minggu (15/11/2020). (ANT/IST)
Barito Utara

Disbudparpora Barut lestarikan kuliner tradisional khas Dayak ‘Malamang’

November 16, 2020
Next Post
Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah saat memimpin rapat pembahasan peraturan Bupati nomor 54 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol kesehatan dan pengendalian Corona disease 2019 di ruang rapat bupati. (ANT)

Satpol PP Kobar siap beri sanksi pelanggar Protokol kesehatan COVID-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.