MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terbitkan Paraturan Bupati setempat Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 atau COVID-19.
“Peraturan bupati ini besok Kamis mulai kami sosialisasikan selama satu pekan, setelah itu akan kita terapkan sanksi akan akan dikenakan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Barto Utara Aprin Siaga di Muara Teweh, Rabu.
Perbup tertanggal 1 September 2020 itu ditandatangai Bupati Barito Utara Nadalsyah yang mulai diberlakukan pada Kamis (3/9) yang diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat oleh Satpol PP dan Damkar Barito Utara, Satuan Tugas penanganan COVID-19 bersama TNI dan kepolisian setempat.
Menurut Aprin, subjek peraturan ini, wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan dan apabila melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perbup tersebut.
Subjek pengaturan dalam peraturan ini meliputi, perorangan dengan melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Kemudian pelaku usaha dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang, serta pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan maupun pengunjung yang datang,” kata dia.
Dia mengatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan perorangan sesuai pasal 4 huruf a dikenakan sanksi berupa kerja sosial dan atau denda administratif sebesar Rp50.000. Kemudian kerja sosial sebagaimana dimaksud, antara lain menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit dua jam dan paling lama selama satu minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang, menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 selama tiga hari dan/atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu hari.
Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali, rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan swasta.
“Rekomendasi hukuman disiplin untuk kepala sekolah atau penanggung jawab institusi pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Dia menjelaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di rumah ibadah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali, rekomendasi penutupan sementara atau penutupan sementara.
Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja dikenakan sanksi, yakni untuk tempat kerja pemerintahan penjatuhan disiplin pegawai negeri sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk tempat kerja non pemerintahan, yaitu teguran tertulis oleh perangkat daerah yang berwenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional atau denda administrasi paling banyak sebesar Rp100.000.
Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat/fasilitas umum berupa tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik dan tempat lain yang memungkinkan adanya kerumunan massa sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda administrasi paling banyak sebesar Rp100.000 atau rekomendasi pencabutan izin operasional.
Setiap orang atau badan usaha bidang transportasi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di transportasi umum sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda administrasi paling banyak sebesar Rp100 ribu atau rekomendasi pencabutan izin trayek.
Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di kegiatan ekonomi berupa toko, pasar modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, serta pedagang kaki lima/lapak jajanan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin dan denda administrasi paling banyak Rp50 ribu.
“Denda sebagaimana dimaksud disetorkan ke kas daerah, serta penetapan denda dan denda administrasi sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam peraturan bupati itu,” demikian Aprin Siaga. (ANT)









