Kuala Kurun (MASAPNEWS),- Sepanjang tahun 2020 ini, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi (Distransnakerkop) dan UKM Gunung Mas (Gumas), telah memfasilitasi terbentuknya sebanyak lima koperasi di Kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Dengan rincian, tiga koperasi telah memiliki badan hukum, yakni CU Central Borneo berkantor di Kota Kuala Kurun Kecamatan Kurun, Koperasi Kahayan Maju Bersama di Desa Tumbang Maraya Kecamatan Damang Batu, dan Koperasi Produsen Manuntung Panambahan Belum di Kecamatan Kurun.
Sedangkan dua koperasi yang masih dalam proses pengajuan badan hukum, yaitu Koperasi di Desa Bangun Sari Kecamatan Manuhing, dan Koperasi di Desa Bereng Malaka Kecamatan Rungan.
“Iya. Hingga bulan November 2020 ini, kami ada memfasilitasi terbentuknya lima koperasi dengan rincian tiga koperasi telah berbadan hukum dan dua masih dalam proses,” ucap Kepala Distransnakerkop dan UKM Gumas Sudin melalui Kabid Kelembagaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM Margarethae kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (9/10/2020)
Ia mengatakan, sebenarnya banyak pihak yang ingin mengajukan pembentukan koperasi di wilayahnya namun terpaksa tertunda sementara waktu lantaran pandemi COVID-19 yang tengah melanda. “Banyak yang mau mengajukan, tapi tertunda dulu karena pandemi COVID-19 ini,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap keberadaan koperasi di wilayah Kabupaten Gumas, untuk memastikan dalam operasionalnya berjalan dengan sehat.
“Fungsi kami melakukan pengawasan, khususnya terhadap kepatuhan koperasi dalam melaksanakan RAT. Jika koperasi tidak sehat maka bisa dibekukan,” demikian Margaretha.(MN-2)









