MASAPNEWS – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Nomi Aprilia mendorong orang tua agar mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Dengan memiliki KIA sebagai identitas resmi maka anak memiliki bukti berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, kata Nomi saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, Senin.
“Apalagi untuk membuat KIA ini tidak sulit dan tidak dikenakan biaya. Saya mengimbau kepada orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah,” ucapnya.
Baca juga : https://masapnews.com/2021/02/20/stok-blanko-kartu-indentitas-anak-di-dukcapil-gumas-cukup/
Sebagai orang tua, wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini juga telah mengurus KIA bagi dua orang buah hatinya.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, berdasarkan pengalaman mengurus KIA bagi dua orang buah hatinya, proses mengurus KIA terbilang cepat asalkan berbagai persyaratan yang telah ditentukan telah disiapkan.
“Saya imbau kepada orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Tidak perlu menunda-nunda, semakin cepat semakin baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nomi juga meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gumas agar melakukan pelayanan jemput bola ke desa-desa, demi memudahkan masyarakat dalam hal ketertiban administrasi kependudukan. (ANT/MN-3)









