MASAPNEWS – Sekretaris
Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Suprianto
menanggapi positif wacana pemberlakuan zakat penghasilan bagi aparatur sipil
negara atau ASN, namun dia mengingatkan semua harus direncanakan secara matang.
“Kalau mau diterapkan, dilihat dulu kesiapan pengelolaannya. Kalau
mengumpulkan gampang, mendistribusikannya bagaimana,” kata Suprianto di
Sampit, Senin.
Menurut polisi yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Kotawaringin Timur ini, tujuan menghimpun zakat penghasilan
dari kalangan ASN sangat bagus. Dampaknya diharapkan dapat membantu bidang
keagamaan dan sosial.
Menurutnya, wacana ini harus dikaji dan dibahas bersama secara matang. Tidak
hanya terkait aspirasi ASN terhadap wacana itu, tetapi juga kesiapan pemerintah
daerah dalam hal regulasi dan pelaksanaan teknisnya nanti.
Pemerintah daerah harus mempunyai data terkait penerima zakat yang benar-benar
berhak. Jika penyalurannya bekerjasama dengan lembaga badan amil zakat, maka
harus dibuat jelas bagaimana kerjasamanya untuk memastikan penyaluran zakat
tersebut nantinya benar-benar sesuai harapan.
Saat ini di Kotawaringin Timur, selain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), juga
ada sejumlah lembaga amil zakat atau LAZ yang bisa menjadi pilihan untuk
kerjasama dalam penyaluran zakat penghasilan ASN nantinya.
Semua harus dikelola dengan profesional dan tepat sasaran. Jika perlu, pihak
yang menyalurkan zakat penghasilan ASN tersebut nantinya sudah mendapat
sertifikasi sebagai amil.
“Perlu diingat pertangungjawaban itu tidak semata-mata kepada publik dan
pemerintah, tetapi kepada Allah. Potensinya memang besar, tapi kalau salah
pengelolaan maka akan sangat berdampak kepada syiar dakwah Islam itu
sendiri,” demikian Supriantoro mewanti-wanti.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin mewacanakan pemberlakuan pemotongan gaji ASN
sebesar 2,5 persen untuk disumbangkan sebagai zakat penghasilan.
“Ini sedang dikaji secara matang dan bagaimana regulasinya, apakah cukup
dengan peraturan bupati atau seperti apa. Ini sekaligus untuk mengingatkan kita
terkait anjuran berzakat,” kata Bupati Halikinnor saat acara buka puasa
bersama di aula rumah jabatan bupati, Sabtu.
Halikinnor menegaskan, zakat penghasilan ini rencananya hanya diterapkan untuk
ASN beragama Islam, sedangkan bagi ASN non-muslim tidak akan diwajibkan.
Untuk teknis pelaksanaannya, pemerintah kabupaten akan berkoordinasi dengan
Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur. Nantinya
gaji ASN beragama Islam akan dipotong 2,5 persen sebagai zakat penghasilan yang
akan disalurkan melalui Baznas. (ANT/MN-3)








