MASAPNEWS – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, saat rapat paripurna, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (21/7/2021).
“Dua raperda inisiatif yang diusulkan merupakan kelanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gumas tahun 2020,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas Evandi.
Dia menuturkan, dua raperda yang diusulkan adalah tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah serta raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
“Kami sangat berharap tanggapan, saran dan masukan dari Bupati Gumas, terkait dua buah raperda tersebut, yang nantinya akan dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif pada forum pembahasan DPRD Gumas,” tandasnya.









