MASAPNEWS – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, saat rapat paripurna, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (21/7/2021).
Dua raperda yang diusulkan adalah tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah serta raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
“Maksud dan tujuan dari Raperda tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah yakni sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, badan hukum, dalam upaya menjalankan dan melestarikan kearifan lokal adat istiadat dan budaya Dayak di Gumas,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi.
Hal tersebut sekaligus sebagai pengakuan dan perlindungan pemerintah terhadap kearifan lokal di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Kemudian untuk menjaga dan memelihara kelestarian kearifan lokal terutama budaya Dayak, dan nilai adat untuk peneguhan jati diri daerah. Lalu memberi kepastian hukum bagi masyarakat Dayak di Gumas dalam menjalankan nilai-nilai kearifan lokal dan kebudayaan daerah.
Selanjutnya membangun karakter masyarakat dan daerah, meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat terhadap kearifan lokal, serta meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Dayak.
Raperda ini meliputi berladang atau ladang berpindah atau pertanian, kesenian, tradisi atau adat istiadat, kebudayaan, kebahasaan, kesusastraan, kuliner, pakaian, budaya spiritual dan ornamen daerah.
“Raperda ini sebagai regulasi atau aturan atau dasar hukum bagi pemerintah daerah, agar dapat menetapkan berbagai produk unggulan daerah khas Gumas,” beber politisi Partai Nasional Demokrat ini.
Berbagai produk unggulan yang dimaksud seperti jenis-jenis kuliner khas daerah, baik makanan atau minuman, seperti behas taheta, kenta, anding dan baram. Selanjutnya menetapkan motif batik atau baju adat khas daerah, musik atau lagu khas daerah, tarian khas daerah, ornamen khas daerah dan budaya spiritual seperti usik liau dan sebagainya.









