MASAPNEWS – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, saat rapat paripurna, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (21/7/2021).
Dua raperda yang diusulkan adalah tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah serta raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
“Maksud dan tujuan dari Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu adalah untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi.
Maksud dan tujuan lainnya, sambung wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini, adalah untuk menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Lalu, sambung pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini, untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan.
“Kemudian untuk menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh warga,” jelas alumni Universitas Palangka Raya ini.









